Prosedur Pelayanan Mahasiswa

Panduan Pengajuan Judul

Syarat Pengajuan Judul dan Pembimbing yang harus dipenuni oleh mahasiswa;

a. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan dan tidak sedang terkena

     skrosing atau cuti akademik

b. Telah Mencapai minimal 110 SKS (Satuan Kredit Semester)

Mengisi formulir pengajuan judul pembimbing pada link https://forms.gle/L6RwMLkc7ALDKr2N8


Panduan Cetak KHS

Berikut adalah cara mencetak KHS Semester dan KHS Kumulatif untuk mahasiswa pada Portal Smart UPP

a. Buka Portal Smart UPP https://smart.upp.ac.id

b. Silahkan login Menggunakan NIM dan Password

c. Pada Menu Sebelah kiri, klik menu "Perkuliahan" pilih "Riwayat KHS"

d. Di bagian atas, klik "Cetak KHS (PDF)"

e. Tunggu hingga ada pop-up menampilkan file, lalu download. 


Panduan Cek Plagiarsm/Turnitin

Panduan Cek Plagiarism/Turnitin yang harus dilakukan oleh mahasiswa;

a. Unggah naskah ke https://forms.gle/noyGUaFVFbXMiAeb7

b. Ketentuan naskah

    1. Tipe naskah ".doc" bukan ".pdf"

    2. Penamaan naskah; Nama_NIM_Semester

c. Biaya

    Membayar biaya admnistrasi Rp. 250.000/naskah


Syarat Pengajuan Cuti

Mekanisme pengajuan izin penghentian studi sementara:

a. Mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Ketua Prodi, yang diketahui dosen wali/pembimbing

    akademik dengan membubuhkan tanda tangan.

b. Surat permohonan diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum kegiatan perkuliahan.

c. Setelah mempertimbangkan segi akademik (IPK dan jumlah tabungan kredit), Prodi meneruskan

    permohonan itu kepada Dekan

d. Apabila mendapat izin Dekan, maka selama periode penghentian studi sementara, mahasiswa

    dibebaskan dari BPP

e. Penghentian studi sementara tidak diperhitungkan dalam batas waktu maksimal masa belajar

    mahasiswa.

f. Alur prosedur untuk memperoleh Surat Izin Penghentian Studi Untuk Sementara (IPSUS) diatur dalam

    keputusan Rektor

g. Mahasiswa yang mendapa izin penghentian studi sementara, tidak berhak mendapatkan pelayanan

    akademik.


Untuk semua jenjang studi, penghentian studi untuk sementara tidak boleh dilakukan pada:

a. Semester I (Pertama), dan/atau

b. Semester II (Kedua), dan/atau

c. 1 (satu) dan/atau 2 (dua) semester menjelang batas waktu studi yang diperkenankan


Surat

Surat Pengantar/Surat Permohonan silahkan cek di https://drive.google.com/drive/folders/11Lvy4gQahUnGONvsnLp7UQcoVNRhgKie