Pedoman Akademik

LAYANAN AKADEMIK

PANDUAN AKADEMI


Beban dan Masa Studi

    Beban studi Program Sarjana minimal 144 sks dan sebanyak-banyaknya 149 sks yang dijadwalkan untuk delapan semester dengan paling lama 12 semester tidak termasuk 2 kali pengambilan cuti semester.


Penyelenggaraan Pendidikan, Pendaftaran Ulang dan Pengisian KRS

a. Pada setiap menjelang awal semester sesuai Kalender Akademik mahasiswa wajib melakukan pendaftaran ulang.

b. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang sebanyak 2 (dua) atau lebih semester berturut-turut, status kemahasiswaannya dapat dibatalkan, kecuali mahasiswa menyelesaikan kewajiban administratifnya yang diatur dalam ketentuan tersendiri.

c. Mahasiswa yang telah mendaftar ulang diwajibkan mengisi KRS dengan sejumlah mata kuliah yang diprogramkan untuk diikuti pada semester berikutnya.

d. Pengisian KRS dilakukan dengan berkonsultasi/mendapat bimbingan Penasehat Akademik dalammenentukan mata kuliah dan jumlah sks yang akan diprogramkan.

e. Mahasiswa hanya diakui sebagai peserta mata kuliah sesuai yang tercantum pada KRS.

f. Pengesahan KRS dilakukan oleh Ketua Program Studi.


Semester Pendek

a. Setiap tahun akademik terdiri atas dua semester reguler yaitu semester awal dan semester akhir.

b. Penambahan semester pendek dapat dilaksanakan bila dianggap perlu oleh program studi,fakultas, dan atau universitas dan diatur dengan ketentuan tersendiri.


Penasehat Akademik

a. Penasehat akademik bertugas :

(1)Mengayomi dan membimbing sejumlah mahasiswa memasuki kehidupan akademik untuk menjadi warga masyarakat akademik.

(2)Menuntun perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya sampai menyelesaikan studi.

(3)Menuntun mahasiswauntuk mengatasi kesulitan yang dihadapinya, jika perlu dengan meminta bantuan bimbingan dan konseling.

(4)Memberikan rekomendasi tentang tingkat keberhasilan studi mahasiswa untuk keperluan tertentu.

b. Pelaksanaan tugas penasehat akademik dikoordinasi oleh Ketua Program Studi.


Pendamping Akademik

1. Pendampingan akademik (PK) merupakan program “peer to peer” yang bertujuan memberi pedampingan oleh mahasiswa dan bagi mahasiswa yang membutuhkan, terutama mereka yang mengalami ketertinggalan pada proses pembelajarannya.

2. Mahasiswa yang dapat jadi pendamping dalam program ini adalah hanya mereka yang berhasil mendapatkan Dean’s List pada semester berjalan yang mana hasil kinerja pendampingan disetarakan ke mata kuliah Kuliah Kerja Profesi dengan ketentuan yang diaturpada ketentuan tersendiri.

3. Mahasiswa yang masuk dalam daftar program PK wajib mengikuti program ini selama minimal 1 semester untuk dapat mengurus KRS pada semester berikutnya.


Penggantian Mata Kuliah

1. Berdasarkan alasan yang dapat diterima, seorang mahasiswa dapat mengganti mata kuliah yang telah tercantum dalam KRS.

2. Penggantian matakuliah harus dengan persetujuan Penasihat Akademik dan Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris

3. Penggantian matakuliah dilakukan dengan mengisi formulir selambat-lambatnya pada akhir minggu kedua dari semester yang sedang berjalan.


Cuti Akademik Program Sarjana

    Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Rektor melalui ketua program studi Pendidikan Bahasa Inggris dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Cuti akademik diberikan paling banyak dua semester selama masa studi untuk Program Sarjana.

2. Mahasiswa diwajibkan membayar biaya administrasi cuti dan memenuhi persyaratan lain sebelum permohonan cuti akademiknya disetujui.

3. Cuti akademik tidak diperhitungkan dalam lama masa studi dan batas waktu studi.


Pengunduran Diri Dari Mengikuti Mata Kuliah

1. Mahasiswadiperbolehkan mengundurkan diri dari satu atau lebih mata kuliah yang diprogramkan sah pada KRS, apabila mahasiswa yang bersangkutan dapat memberikan alasan atau bukti yang kuat untuk diterima oleh Penasehat Akademik.

2. Permohonan mengundurkan diri dari mata kuliah diajukan lewat Penasehat Akademik, Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris paling lambat satu bulan sebelum ujian akhir semester dilaksanakan.


Tata Tertib Perkuliahan

1. Kegiatan akademik mata kuliah tatap muka dilaksanakan dalam 16 kali pertemuan termasuk Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester berdasarkan kalender akademik yang telah ditetapkan.

2. Frekuensi kegiatan akademik bagi setiap mata kuliah tatap muka minimal 14 kali untuk bisa melaksanakan Ujian Akhir Semester.

3. Frekuensi kegiatan akademik mata kuliah praktikum minimal 12 kali pertemuan untuk dapat dikeluarkan nilai.

4. Dosen pengampu mata kuliah wajib menyampaikan kontrak kegiatan akademik pada pertemuan pertama pelaksanaan kegiatan akademik dan salinan softcopynya diserahkan ke Program Studi.

5. Dosen pengampu mata kuliah wajib mengisi Berita Acara Perkuliahan dan memeriksa kehadiran peserta mata kuliah pada setiap pelaksanaan kegiatan akademik.

6. Keterlambatan dalam kegiatan akademik paling lama 15 menit dengan ketentuan sebagai berikut:

7. Bagi mahasiswa yang keterlambatannya melebihi 15 menit dinyatakan tidak hadir.

8. Bagi dosen pengampu yang keterlambatannya melebihi 15 menit tanpa pemberitahuan kepada staf tata usaha fakultas, kegiatan akademik pada sesi tersebut dinyatakan batal, mahasiswa melaporkan abasensi mata kuliah tersebut kepada staf tata usaha fakultas.

9. Dosen pengampu mata kuliah wajib menjamin transparansi penilaian pada setiap mata kuliah.

10. Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester adalah mereka yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 80% dari semua kegiatan akademik mata kuliah tersebut selama satu semester.

11. Khusus Mahasiswa Prodi Pendidikan  Bahasa Inggris tidak diperkenankan mengenakan kaos oblong maupun sandal di dalam lingkungan kampus.


Selama kegiatan akademik berlangsung mahasiswa tidak diperkenankan untuk:

1. Membuat keonaran.

2. Menggunakan alat komunikasi (handphone, dll).

3. Makan, minum atau merokok secara sengaja atau sembunyi-sembunyi.


Penilian Hasil Belajar Mahasiswa

Tujuan Penyelenggaraan Ujian

Maksud dan tujuan penyelenggaraan ujian mata kuliah adalah untuk mengevaluasi:

1. Sejauh mana mahasiswa memahami dan menguasai bahan dari satuan mata kuliah yang telah diajarkan selama satu semester sesuai capaian pembelajaran yang ditargetkan.

2. Sejauh manatingkat keberhasilan capaian pembelajaran mata kuliah yang diampu.


Bentuk Evaluasi

1. Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan evaluasi secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan oleh dosen, wawancara, penelitian dan lain-lain.

2. Ujian diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester.


Nilai Hasil Belajar

1. Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing melalui nilai konversi bilangan 4,3,2,1, dan 0.

2. Nilai A, B, C,dan D adalah nilai lulus, sedangkan nilai E adalah nilai tidak lulus.

3. Nilai lulus yang dapat diulang pada semester-semester berikutnya adalah nilai C dan D, sepanjangbelum melewati batas waktu studi.

4. Selain nilai A sampai dengan E digunakan pula nilai K (kosong) dan Nilai T (Tunda).

5. Nilai K adalah nilai yang diberikan kepada mahasiswa yang mengundurkan diri secara sah danmahasiswa yang tidak memenuhi prasyarat kehadiran minimum semua kegiatanakademik.

6. Nilai T adalah nilai yang ditunda karena belum semua tugas akademik diselesaikan oleh mahasiswa pada waktunya karena alasan yang dapat diterima. Batas waktu berlakunya nilai T adalah satu bulan terhitung mulai tanggal ujian akhir semester matakuliah yang bersangkutan. Apabila mahasiswa tidak menyelesaikan tugasnya dalam waktu tersebut maka nilai T berubah secara otomatis menjadinilai E.

7. Penilaian hasil evaluasi dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah.

8. Nilai hasil belajar pada akhir semester adalah gabungan nilai dari semua bentuk hasil evaluasi selama semester berjalan.

9. Pembobotan masing-masing bentuk hasil evaluasi untuk memperoleh nilai kumulatif di akhir semester dan nilai lulus diserahkan kepada masing-masing dosen.

10. Nilai hasil belajar mahasiswa dicantumkan pada Kartu Hasil Studi (KHS).

11. Nilai ujian diinputkan oleh dosen mata kuliah ke smart.upp.ac.id dan nilai hasil print out smart.upp.ac.id diserahkan kepada administrasi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris selambat-lambatnya satu minggu setelah ujian mata kuliah diadakan.

12. Setelah nilai ujian diinputkan dan dimasukkan ke administrasi prodi, dosen tidak diperkenankan mengubah atau memperbaiki nilai.

13. Tata Usaha Program Studi menerbitkan KHS mahasiswa paling lambat dua minggu sebelum waktu registrasi semester berikutnya dimulai


Indeks Prestasi Akademik

1. Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan indeks prestasi akademik (IP) yang dihitung melalui konversi nilai bilangan, seperti yang tercantum pada peraturan akademik ini.

2. Indeks PrestasiSemester (IPS) dihitung dari nilai dan bobot kredit setiap mata kuliah yang tercantumdalam KRS dengan rumus sebagai berikut :

                  Jumlah (NxK)

      IPS = -----------------  dengan :               N = nilai konversi bilangan.

                      Jumlah                                    K K = bobot sks mata kuliah.

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dihitung dari semua nilai mata kuliah dari semua semester yang sudah diikuti oleh mahasiswa dengan menggunakan rumus seperti yang tersebutpada ayat (2) di atas, dengan catatan bahwa tiap mata kuliah hanya mempunyai satu nilai (nilai tertinggi).

4. Dalam perhitunganIPS dan IPK nilai K dan nilai T tidak diikutkan.

5. Baik IPS maupunIPK dicantumkan pada Kartu Hasil Studi (KHS).


Jumlah SKS yang Boleh Diprogramkan Untuk Semester Berikutnya

1. Jumlah sks yangboleh diprogramkan oleh mahasiswa pada semester tertentu ditentukan oleh besarnya IPS pada semester sebelumnya.

2. Pedoman tentangpenetapan jumlah sks yang dapat diambil adalah sebagai berikut :

Jumlah sks yang boleh diprogramkan

IPS Semester sebelumnya  Jumlah sks yang boleh diprogramkan

               3,00 - 4,00                                   21 - 22

2,00 - 3,00                                18 - 20

1,00 - 2,00                                    15 - 17

0,00 - 1,00                                    12 - 14

3. Mata kuliah Yang boleh diprogramkan adalah yang ditawarkan pada semester berjalan.


Penghargaan Program Studi dari Rektor

    Penghargaan program studi diberikan pada setiap awal semester berjalan kepada mahasiswa berprestasi pada semester sebelumnya dengan kriteria penilaian yang didasarkan pada bahasa inggris, beban sks dan beban ekstra kurikuler mahasiswa bersangkutan. Mahasiswa yang berhasil mendapatkan penghargaan program studi 3 kali secara berturut akan mendapatkan penghargaan Rektor yang merupakan penghargaan pada tingkat Universitas.


Ujian Akhir Program Studi

1. Ujian akhir adalah ujian penutup studi pada program Sarjana.

2. Ujian akhir Program Sarjana, dilaksanakan dengan tujuan untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam penguasaan ilmu yang menjadi pokok tugas akhir yang sebelumnya telah dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat oleh pembimbing dan panitia penilai.

3. Sebelum menempuh ujian akhir program studi mahasiswa harus memenuhi syarat sebagaiberikut :

a. Telah melunasi uang SPP dan kewajiban administrasi lainnya sampai pada waktu ia mengikuti ujian.

b. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang sedang berjalan dan memprogramkan tugasakhir pada KRS.

c. Telah menyelesaikan syarat-syarat akademik pada program studi bersangkutan yaitu telah melulusi semua mata kuliah wajib dan pilihan sebagaimana yang tercantum dalam kurikulum dengan IPK sekurangkurangnya 2,74.

d. Telah mengikuti seminar minimal 15 kali

4. Untuk menyelenggarakan ujian akhir program studi dibentuk panitia ujian akhir yang ditetapkan oleh rektor, atas usul Ketua Program Studi Teknik Teknik Informatika yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan tiga sampai lima orang anggota penguji yang sesuai dengan bidang studinya.

5.Ujian akhir program studi hanya dapat diadakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 80 % dari jumlah tim penguji termasuk Ketua dan Sekretaris.

6. Ujian akhir program studi dilaksanakan secara lisan tanpa menutup kemungkinan ujian tertulis.

7. Penilaian hasil ujian akhir dilaksanakan oleh Panitia Penguji Ujian Akhir dalam rapat tertutup.


Syarat Kelulusan

Mahasiswa Program Sarjanadinyatakan lulus jika telah melulusi minimal 144 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75 dengan nilai ujian akhir program studi sekurang-kurangnyanilai B dan masa studi paling lama 6 tahun diluar cuti semester. Mahasiswa dinyatakanmelulusi semua mata kuliah bila:

a. Tidak ada nilai E

b. Nilai minimal untuk semua jenjang mata kuliah bidang keahlian.

c. Telah memenuhi prasyarat minimal 10 sks mata kuliah pilihan.


Predikat Kelulusan

1. Predikat kelulusan terdiri atas tiga tingkat, yaitu memuaskan, sangat memuaskan dan cum laude, yang dicantumkan pada transkrip akademik berdasarkan kriteria penilaian IPK sebagai berikut :

a. IPK 2,00-2,75 :memuaskan

b. IPK 2,76-3,50 :sangat memuaskan

c. IPK 3,51-4,00 :cum laude

2. Khusus untuk predikat sangat memuaskan nilai ujian akhir sekurang-kurangnya B. Khusus untuk predikat cum laude lama studi maksimum sepuluh semester untuk Program Sarjanadan nilai ujian akhir A serta tanpa nilai C dan D.


Ijazah, Gelar, dan Sarjana

Ijazah

1. Mahasiswa yang menyelesaikan program pendidikannya, diberikan Ijazah beserta transkrip akademik serta Surat Pendamping Ijazah yang memuat keahlian mahasiswaserta prestasi yang didapat selama perkuliahan

2. Penandatanganan ijazah dan transkrip akademik mengikuti peraturan/perundang-undangan yang berlaku. 


Gelar

1. Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikannya, memperoleh derajat dan hak untuk menyandang gelar Sarjana Pendidikan "S.Pd".

2. Gelar diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Wisuda

Wisuda diselenggarakan dalam suatu Rapat Senat Terbuka Universitas dan diadakan satu kali dalam setiap tahun akademik.


Sanksi dan Ketentuan

Peralihan Sanksi

1. Pelanggaran atas ketentuan yang tercantum dalam Pedoman Pendidikan ini dikenakan sanksi yang diatur dalam peraturan tersendiri.

2. Pemberian sanksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang belum ditetapkan dalam peraturan ini akan ditetapkan secara tersendiri.


Ketentuan Peralihan

1. Segala hak dan kewajiban akademik mahasiswa yang telah terpenuhi sebelum berlakunya Peraturan Akademik ini tetap diakui dan dipandang sah.

2. Segala hak dan kewajiban akademik mahasiswa yang belum terpenuhi dan berbeda dari ketentuan Peraturan Akademik ini, disesuaikan dan diselesaikan secara kasuistis dengan Surat Keputusan Rektor.


Syarat-Syarat Ujian Seminar/Kompre

1. Klik disini untuk Syarat Pendaftaran Seminar Proposal

2. Klik disini untuk Syarat Pendaftaran Seminar Hasil

3. Klik disini untuk Syarat Pendaftaran Ujian Kompre


Matrik Revisi

https://docs.google.com/document/d/1FxVk4IQD39yTKqApHuKSiy7LtwklnKJl/edit?usp=drivesdk&ouid=108350973231324847167&rtpof=true&sd=true